Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOPERASI PEGAWAI NEGERI “NAPAKAT”

GEDUNG KEUANGAN NEGARA BANDA ACEH

BAB I

NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)    Koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri “NAPAKAT” Ditjen Perbendaharaan Gedung Keuangan Negara Banda Aceh.

(2)    Kantor Koperasi berkedudukan di Jalan Teungku Chik Ditiro Komplek Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

(3)    Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia atas persetujuan Rapat Anggota.

(4)    Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan, ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang pengurus yaitu Ketua dan Sekertaris Koperasi.

KEGIATAN USAHA

Pasal 2

  • Bidang usaha koperasi adalah perdagangan umum dan jasa (Penyaluran Barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari) yang diberi nama Toko Serba Ada.
  • Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur.
  • Koperasi mengadakan Unit  Usaha Simpan Pinjam berbasis syariah. Pinjaman dimaksud dengan prinsip tidak mengenakn bunga, biaya administrasi, asuransi, dan denda. Pada saat akad perjanjian, peminjam bersedia memberikan sumbangan kepada koperasi yang besarnya sesuai dengan tabel yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Sumbangan tersebut digunakan untuk membiayai operasional koperasi. Sisa bersih dana sumbangan yang terkumpul dalam satu tahun akan dibagikan sebagian (70%) untuk SHU, dan sebagian yang lain (30%) untuk cadangan modal koperasi dan lainnya sesuai Pasal 36 AD.
  • Koperasi dapat bekerja sama dengan individu, lembaga yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, baik pihak yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dalam hal investasi/musyarakah yaitu pembiayaan untuk penanaman/penyertaan modal usaha dengan system mudharabah ( bagi hasil ) keuntungan (Nisbah Bagi Hasil).

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

 (1)   Syarat-syarat menjadi anggota Koperasi :

a.  Bersedia melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

b. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota koperasi.

c.   Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.

(2)    Bertempat tinggal di daerah kerja koperasi.

(3)    Berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berkantor dalam Komplek Gedung Keuangan Negara Banda Aceh.

(4)    Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi.

(5)    Keanggotaan seseorang lengkap dengan segala hak dan kewajibannya, baru diakui, apabila ia telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.

(6)    Simpanan wajib dibayarkan minimal setiap bulan.

(7)    Anggota yang telah disetujui keanggotaannya berhak memperoleh kartu anggota.

(8)    Dalam hal anggota belum dapat melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana tertera pada ayat (5) diatas, maka status keanggotaannya adalah sebagai calon anggota.

(9)    Telah menyetujui dan mematuhi isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalm rapat anggota.

Pasal 4

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KOPERASI

  • Berakhirnya keanggotaan koperasi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 6, bila mana anggota :
  • Meninggal dunia;
  • Mutasi ke luar Kota Banda Aceh dan/atau Pensiun;
  • Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan/atau karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan atau karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku didalam Koperasi;
  • Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.

(2)    Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi.

(3)    Dalam hal anggota mutasi ke luar Kota Banda Aceh sedangkan yang bersangkutan memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melunasinya sebelum berangkat ke tempat tugas yang baru.

(4)    Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota sesuai dengan maksud pasal 33 Anggaran Dasar.  Ada pengecualian Simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut ; Setelah dipertimbangkan dengan alasan dan keperluan anggota yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib, dengan jumlah maksimal ⅔ (dua per tiga) dari total  simpanan wajib yang bersangkutan. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Koperasi.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

  • Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
  • Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan rapat anggota.
  • Kepada anggota koperasi dihimbau untuk berinvestasi/menanam modal pada Koperasi NAPAKAT berbasis investasi syariah, yaitu berbentuk musyarakah untuk penyertaan modal usaha dengan sytem nisbah bagi hasil. Bagi anggota yang menanam modal pada Koperasi akan diberikan keuntungan/bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh atau dengan porsi (50 : 50) per tahun. Investasi dimaksud berjangka minimal 6 (enam) bulan, kecuali meninggal dunia dan/atau karena mutasi ke luar Kota Banda Aceh maka dapat dikembalikan seluruh modalnya kepada pemilik modal (investor). Besarnya nilai investasi minimal Rp5.000.000,- dan maksimal tidak terbatas.
  • Setiap anggota harus menyimpan atas namanya kepada Koperasi, sebagai Simpanan Pokok sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada awal menjadi anggota dan Simpanan Wajib sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan. Perubahan tarif Simpanan Wajib dinaikan menjadi Rp200.000,- per bulan terhitung bulan Mei 2016.
  • Setiap anggota Koperasi akan mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha yangdiperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi maupun yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota Koperasi dalam satu tahun buku.
  • Setiap anggota Koperasi yang belanjanya  secara terus-menerus dengan akumulasi tahunan s.d  ≥ Rp5.000.000,- akan diberikan Bonus Tahunan sebesar 3% yang akan diserahkan setelah tutup tahun buku. Ketentuan akumulasi belanja dan besaran bonus sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan kemajuan koperasi.
  • Setiap anggota Koperasi yang sakit (opname di Rumah Sakit) maksimal dalam rentang waktu paling banyak tiga bulan hanya sekali mendapat santunan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Setiap anggota Koperasi yang meninggal dunia akan diberikan santunan kepada keluarganya/ahli warisnya sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan apabila yang meninggal isteri/suami atau anak dari anggota Koperasi, maka akan diberikan santunan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Setiap anggota Koperasi yang telah terdaftar minimal 3 (tiga) bulan menjadi anggota koperasi sudah berhak untuk dibantu dengan memberi pinjaman sejumlah uang, sesuai ketentuan dalam Akta Pendirian Pasal 39 ayat (4).
  • Besarnya pinjaman kepada anggota mulai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang akan dikembalikan dengan cara  mengangsur pinjaman tersebut dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan atau sesuai kesanggupan yang disepakati anggota. Untuk pinjaman sampai dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan memperhatikan ketersediaan/kemampuan kas koperasi pada saat pinjaman itu dilakukan.

Pasal 6

RAPAT ANGGOTA

(1)    Rapat anggota wajib dihadiri oleh seluruh Anggota.

(2)    Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat anggota maka hak suaranya gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, baik sesama anggota maupun diluar anggota sesuai dengan maksud Anggaran Dasar BAB XIII pasal 27.

(3)    Khusus untuk rapat anggota yang bertujuan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi, anggota yang tidak dapat hadir, diperkenankan untuk mewakilkan pilihannya kepada orang yang ditunjuk dengan menggunakan surat kuasa yang dibubuhi tanda tangan diatas materai yang cukup.

(4)    Tatacara penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan :

a. Pengurus wajib mengundang seluruh anggota.

b. Undangan tertulis selambat-lambatnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.

c.   Laporan pertanggung jawaban tertulis Pengurus, Laporan Keuangan, konsep tata tertib dikirim kepada anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.

(5)    Risalah Rapat

a. Setiap Rapat Anggota, pimpinan sidang dan dibantu oleh Sekretaris wajib membuat risalah rapat yang dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.

b. Berita Acara Rapat memuat hal-hal yang penting mengenai jalannya rapat, kesimpulan rapat, ketetapan rapat dan keputusan rapat.

c.   Hal-hal yang menyangkut ketetapan/keputusan rapat dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.

d. Selanjutnya ketetapan/keputusan tersebut menjadi dokumen koperasi yang tembusannya diberitahukan kepada anggota serta instansi terkait.

BAB IV

PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENASEHAT

Pasal 7

PENGURUS

(1)    Pengurus koperasi berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri dari : Penasehat, Ketua, Sekertaris, Bendahara , dan 3 orang Badan Pangawas disebut Dewan Pengurus.

(2)    Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi antara lain belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan/atau terlibat organisasi terlarang yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai maksud dalam Anggaran Dasar BAB VI pasal 9.

(3)    Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

(4)    Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.

(5)    Tata cara Pemilihan Ketua Koperasi, adalah sebagai berikut :

a.   Diadakan dalam Rapat Anggota.

b.   Pengurus Koperasi yang masih menjabat wajib membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum Rapat anggota diadakan.

c.    Panitia pencalonan berjumlah ganjil, minimal 3 (tiga) orang, salah seorang dari anggota panitia pencalonan dipilih oleh anggotanya menjadi ketua berdasarkan suara terbanyak.

d.   Anggota pengurus koperasi yang masih menjabat dimungkinkan untuk menjadi anggota panitia pencalonan, namun tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang anggota pengurus.

e.    Panitia pencalonan wajib membuat tata cara pemilihan dengan rinci dan lengkap.

f.    Nama calon ketua koperasi wajib diumumkan oleh panitia pencalonan kepada peserta rapat anggota.

g.   Pimpinan rapat wajib membuka kesempatan terakhir bagi tambahan calon-calon dari anggota-anggota peserta rapat yang hadir dan mempunyai hak suara.

h.   Pimpinan rapat mengesahkan pencalonan tersebut.

(6)    Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, secara bebas dan rahasia.

(7)    Pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, pemungutan suara diulangi, khusus untuk calon-calon tersebut.

(8)    Setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai, Ketua terpilih wajib segera membuat dan membentuk susunan pengurus serta menunjuk orang-orang yang menjadi pejabat.

(9)    Susunan pengurus wajib diumumkan sebelum rapat anggota ditutup.

Pasal 8

KEWAJIBAN PENGURUS

(1)    Menunjuk, mengangkat dan menetapkan pengelola koperasi.

(2)    Menentukan dan menetapkan susunan pengelola.

(3)    Pengangkatan pengelola unit simpan pinjam, apabila berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya disebut direktur utama.

(4)    Menentukan, memutuskan hak dan wewenang pengelola.

Pasal 9

HAK DAN WEWENANG PENGURUS

(1)    Pengurus berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang dipandang bermanfaat bagi koperasi. Keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak.

(2)    Pengurus berhak untuk membuat, menetapkan dan atau merubah anggaran rumah tangga, yang ditanda-tangani oleh salah seorang dari ; Ketua, Sekretaris, atau Bendahara.

(3)    Pengurus berhak untuk membuat, menetapkan sebuah kebijakan yang dipandang bermanfaat bagi operasional koperasi, yang belum diatur dalam AD/ART, atau sebagai penjelasan bagi AD/ART, keputusan tersebut agar dibuat secara tertulis dalam Surat Keputusan Pengurus Koperasi, yang ditanda tangani oleh Ketua.

(4)    Pengurus berhak untuk menyetujui dan menetapkan rencana kerja koperasi baik jangka panjang, menengah dan pendek, yang diajukan oleh Pengelola Koperasi. Persetujuan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(5)    Pengurus berhak untuk memutuskan melakukan kerja sama dengan pihak diluar koperasi, baik individu, lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, pemerintah, pemerintah daerah. Perjanjian kerja sama ditandatangani Ketua.

(6)    Pengurus berhak memutuskan untuk mendapatkan hutang, dan atau mendapatkan penyertaan dari pihak ketiga. Keputusan dilakukan oleh pengurus berdasarkan suara terbanyak. Penandatangan perjanjian tersebut diatas dilakukan oleh :

a.   2 (dua) orang dari pengurus.

b. Jika pengurus, karena satu dan lain hal tidak dapat melakukan penandatanganan tersebut diatas maka dapat dikuasakan kepada Pengelola Koperasi dengan menggunakan surat kuasa yang bermaterai cukup.

(7)    Pengurus berhak untuk memutuskan dan menentukan membuka rekening dan menempatkan dana pada bank umum dan atau bank perkreditan rakyat dan atau koperasi simpan pinjam dengan pertimbangan akan memberikan manfaat bagi koperasi. Keputusan ini dilakukan oleh salah seorang dari ; Ketua atau Sekretaris atau Bendahara. Untuk operasional sehari-hari pengurus tersebut dapat menunjuk pengelola untuk memutuskan, menentukan, dan melakukan hal tersebut. Penunjukan dilakukan secara tertulis dengan ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang dari pengurus.

(8)    Penandatangan pencairan rekening koperasi dilakukan oleh 2 (dua) orang dari pengurus koperasi.

(9)    Untuk keperluan operasional sehari-hari, pencairan dana dapat dilakukan oleh pengelola yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan pengurus koperasi yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang pengurus.

(10) Pengurus berhak untuk menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota dan atau bukan anggota.

(11) Pengurus berhak untuk menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam Kebijaksanaan kepegawaian.

(12) Pengurus berhak menentukan penggunaan dana untuk membiayai kegiatan koperasi baik yang bersifat operasional maupun non-operasional.

(13) Pengurus berhak mendapatkan imbalan dari koperasi, yang ditentukan dalam RAT.

Pasal 10

RAPAT PENGURUS

(1)    Yang dimaksud dengan Rapat Pengurus adalah suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.

(2)    Rapat Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) bulan sekali.

(3)    Rapat Pengurus dianggap sah apabila memenuhi forum rapat, yaitu sekurang-kurangnya dihadiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

(4)    Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak tercapai hasil mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5)    Setiap tindakan dan kebijakan yang diambil anggota pengurus berdasarkan Rapat Pengurus karena itu dimana secara fungsional masih dalam batas kewenangannya.

(6)    Setiap Rapat Pengurus wajib dibuat Risalah rapat dan hasil keputusan-keputusannya yang dianggap perlu diterbitkan surat keputusan pengurus yang selanjutnya disampaikan kepada anggota untuk diketahui serta instansi terkait lainnya.

(7)    Rapat Pengurus dapat mengundang Penasehat untuk memberikan nasehat, pendapat, pertimbangan dan saran.

(8)    Acara Rapat Pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.

(9)    Rapat Pengurus merupakan keputusan tertinggi dalam kepengurusan.

(10) Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua atau yang ditunjuk oleh Ketua jika berhalangan.

Pasal 11

RAPAT PENGURUS DENGAN PENGELOLA KOPERASI

(1)    Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi dilakukan sekurang-kurangnya sebulan sekali.

(2)    Acara rapat ditetapkan oleh Pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, salah satu diantaranya adalah evaluasi atas perkembangan usaha.

(3)    Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi dapat menghadirkan seluruh pengelola dan pimpinan-pimpinan unit usaha.

(4)    Bahan rapat berupa laporan Pengelolaan tentang perkembangan usaha koperasi lengkap, antara lain tetapi tidak hanya terbatas pada bidang manajemen, usaha, keuangan dan kebijakan-kebijakan pengelola sudah dikirim kepada Pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum rapat.

(5)    Notulen dan/atau risalah rapat wajib dibuat dan diberikan kepada seluruh peserta rapat untuk pedoman dan tindak lanjut kebijakan dan keputusan yang diambil.

(6)    Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua Umum/Ketua1/Ketua2 atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Ketua1/Ketua2 jika berhalangan.

Pasal 12

PENGAWAS

(1)    Pengawas Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 5 (lima) orang.

(2)    Pengawas syariah berjumlah minimal 1(satu) orang.

(3)    Pengawas koperasi dan Pengawas Syariah Koperasi tergabung dalam Dewan Pengawas Koperasi. Untuk itu dapat diangkat 1 (satu) orang Ketua Pengawas.

(4)    Pemilihan pengawas adalah sama dengan pemilihan pengurus.

Pasal 13

KEWAJIBAN PENGAWAS

(1)    Mengawasi kegiatan pengurus koperasi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

(2)    Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi, setiap tahun pada saat tutup buku tahunan.

(3)    Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi sewaktu-waktu dibutuhkan.

(4)    Menyampaikan hasil pemeriksaan dalam laporan lengkap kepada Rapat Anggota Tahunan.

(5)    Sekurang-kurangnya satu tahun sekali memeriksa buku anggota guna dicocokkan dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota (KSPA) yang dipegang oleh bendahara.

(6)    Pengawas dapat memberikan masukan atas temuan pelanggaran anggota pengurus untuk menskor/menghentikan sementara dari jabatannya, bila hal ini dianggap perlu demi kepentingan usaha-usaha koperasi.

(7)    Menanggapi dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota-anggota mengenai penyelenggaraan usaha-usaha koperasi.

(8)    Apabila asset koperasi telah mencapai nilai diatas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), maka audit keuangan harus dilakukan oleh akuntan publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan pengurus.

Pasal 14

HAK DAN WEWENANG PENGAWAS

(1)    Melakukan pemeriksaan kinerja koperasi dan pengurus koperasi, baik secara regular maupun sewaktu-waktu dibutuhkan.

(2)    Mendapatkan imbalan atas kerja yang ditentukan dalam RAT

Pasal 15

PENASEHAT

(1)    Penasehat Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang.

(2)    Seluruh penasehat berkedudukan setara satu sama lain.

(3)    Penasehat dipilih oleh pengurus koperasi, atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Pasal 16

HAK, KAWAJIBAN DAN WEWENANG PENASEHAT

(1)    Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada pengurus dan pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan koperasi.

(2)    Turut serta membantu pengurus dan pengawas guna memajukan koperasi.

(3)    Hadir dan berperan serta secara aktif dalam RAT.

(4)    Mendapatkan imbalan dari koperasi, sesuai dengan keputusan RAT.

BAB V

PENGELOLA DAN KARYAWAN

Pasal 17

PENGELOLA

(1)    Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut General Manager.

(2)    Genaral Manager merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan koperasi.

(3)    Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu beberapa Manager dan beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

(4)    General Manager wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan ditempat lain dimana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di koperasi.

(5)    Masa kerja General Manager maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi.

Pasal 18

PERJANJIAN KERJA PENGELOLA

Perjanjian kerja antara Pengurus dan General Manager sekurang-kurangnya memuat

antara lain :

(1)    Uraian tugas pokok.

(2)    Batasan wewenang.

(3)    Hak dan kewajiban.

(4)    Imbalan/upah/pendapatan General Manager.

(5)    Hari, jam kerja dan cuti.

(6)    Sanksi-sanksi.

(7)    Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.

(8)    Target usaha.

Pasal 19

KARYAWAN

(1)    Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.

(2)    Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.

(3)    Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Manager/General Manager.

(4)    Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.

BAB VI

PERMODALAN

Pasal 20

HIBAH / DONASI

Yang dimaksud dengan Hibah / Donasi adalah :

(1)    Pemberian sesuatu hal dari pihak manapun yang dapat ditaksir nilai jualnya, yang diberikan kepada koperasi dengan tidak disertai persyaratan tertentu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

(2)    Hibah/Donasi yang diberikan kepada koperasi adalah merupakan kakayaan koperasi yang tidak bisa dibagikan kepada anggota.

(3)    Hibah/Donasi adalah persyaratan tertentu yang diamanatkan yang memberi Hibah/Donasi sedapat mungkin dilaksanakan oleh koperasi.

(4)    Pemberian Hibah/Donasi yang telah diberikan kepada koperasi tidak dapat diminta kembali oleh pemberinya dengan dalih apapun juga.

Pasal 21

TABUNGAN DAN SIMPANAN ANGGOTA

(Modal pinjaman dari anggota dan calon anggota berupa antara lain :

a.     Simpanan Pokok

b.     Simpanan Wajib

c.     Simpanan Sukarela

d.     Tabungan lainnya yang tatacaranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.

Pasal 22

MODAL PENYERTAAN

(1)    Selain modal sendiri dan modal dari luar, maka koperasi dapat menghimpun pemupukan modal dari penyertaan.

(2)    Ketentuan mengenai Modal Penyertaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

(3)    Jika diperlukan koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.

Pasal 23

PENGHIMPUNAN DANA

(1)   Pengurus Koperasi wajib melakukan kegiatan penghimpunan dana berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dari anggota dan calon anggota.

(2)    Dalam melakukan penghimpunan dana, pengurus dapat menunjuk pengelola koperasi untuk aktivitas sehari-hari.

(3)    Rincian aturan dan kebijakan penghimpunan dana dinyatakan dalam surat keputusan atau produk pendanaan, yang ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang pengurus.

BAB VII

Pasal 24

SISA HASIL USAHA

(1)    Pembagian Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dengan kewajiban Pajak pembiayaan dan upah ( ujrah ) dibagi sebagai berikut :

a.   Untuk Dana Cadangan sebesar 10%

b.   Untuk Anggota berdasarkan transaksi usaha maksimum 50%

c.    Untuk Anggota berdasarkan partisipasi modal/simpanan maksimum 20%

e.    Untuk Dana Sosial maksimum 5%

f.    Untuk Dana Pengurus maksimum 5%

g.   Untuk Dana Kesejahteraan Karyawan maksimum 5%

h.   Untuk Dana Sosial yang dianggap perlu 5%

(2)    Jumlah dan uraian tersebut diatas dapat dipertimbangkan dalam keputusan Rapat Anggota yang disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi koperasi pada saat itu.

BAB VIII

Pasal 25

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

  • Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir.
  • Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota koperasi.
  • Jika tidak memungkinkan dilaksanakan sebagaimana dalam ketentuan ayat (2) di atas, pengurus dapat merubah anggaran rumah tangga ini apabila dalam kondisi mendesak untuk kebaikan koperasi.

BAB IX

Psal 26

PENUTUP

(1)    Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.

(2)    Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.

(3)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.

(4)    Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.

Lembar Tanda Tangan :

Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 24 Maret 2016

  Abdullah Oemar / Ketua Koperasi
  Samsul Bahri / Sekretaris
  Musthofa Amin Khusaini / Bendahara